BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Praktek Keja Industri/Prakerin
Tujuan pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) adalah menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap professional, menyiapkan menjadi tenaga kerja tingkat menengah mengisi kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat ini maupun masa yang akan datang.
Bertolak dari tujuan tersebut sekolah menengah kejuruan dituntut untuk menghasilkan produk yang dapat diterima oleh dunia usaha. Namun kenyataan yang ada dewasa ini banyak kemampuan tamatan SMK belum cukup diakui oleh masyarakat maupun dunia usaha. Dengan demikian perlu diupayakan adanya keterkaitan dan kesepadanan ( link and match ) antara apa yang ada dan terjadi di SMK dengan apa yang ada dan terjadi di lapangan kerja.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut maka diperkenalkan konsep Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu suatu bentuk penyelenggaraan pendi dikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat professional tertentu.
Dalam pendidikan sistem ganda di dalamnya berisi komponen pendidikan umum, komponen pendidikan dasar penunjang, komponen teori kejuruan, komponen praktek dasar profesi dan komponen prakek keahlian profesi.
Masing – masing komponen tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1.1. Komponen Pendidikan Umum ( Normatif ) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi warga Negara yang baik, yang memiliki karakter sebagai warga Negara.
1.2. Komponen Pendidikan Dasar Penunjang ( Adaptif ) dimaksudkan untkuk memberi bekal penunjang bagi penguasaan keahlian profesi dan bekal kemampuan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.3. Komponen Teori Kejuruan dimaksudkan untuk membekali pengetahuan tentang teknis dasar keahlian kejuruan. Ketiga komponen tersebut dilaksanakan sepenuhnya di sekolah dan menjadi tanggung jawab sekolah.
1.4. Komponen Praktik Dasar Profesi yaitu berupa latihan kerja untuk menguasai teknis bekerja secara baik dan benar. Sesuai tuntunan persyaratan keahlian profesi. Komponen ini dapat dilaksanakan di sekolah, industri atau perusahaan atau di kedua tempat tersebut dan menjadi tanggung jawab bersama antar SMK dengan industri atau perusahaan pasangannya.
1.5. Komponen Praktik Keahlian Profesi, yaitu berupa keahlian bekerja secara terprogram dalam situasi yang sebenarnya untuk mencapai tingkat keahlian dan sikap kerja professional.
Jadi, pola penyelenggaraan pendidikan tidak lagi bertumpu kepada pola konvensional akan tetapi dibuat pola magang atau latihan kerjasama sistematis di dunia usaha. Pola magang atau latihan kerjasama sistematis di dunia usaha yang dimaksud dapat berupa latihan kerja di dunia usaha inilah yang dimaksud Praktek Kerja Industri (Prakerin). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 KepMenDikBud nomor : 0490 / U / 1992. Kerja sama SMK di dunia usaha.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) pilihan untuk kerjasama dengan dunia usaha dalam bentuk Prakrin atau magang disesuaikan situasi dan kondisi sekolah serta tersedianya industri atau dunia usaha. Dan bagi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Karangpucung jalinan kerjasama dengan dunia usaha dituangkan dalam bentuk Praktek Kerja Industri yang dilaksanakan pada semester 4 ( empat ) kelas XI selama 3 ( tiga ) bulan.
Tujuan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) adalah perpaduan kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di industri atau dunia kerja dalam satu kesatuan sistem, untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu. Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) terutama ditujukan agar siswa dapat :
2.1. Memperdalam dan memperluas penguasaan kemampuan pro fessional.
2.2. Menghayati suasana ( iklim ) kerja dalam situasi sesungguhnya. Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) pada dasarnya merupakan kerja intrakurikuler yang harus dilaksanakan oleh setiap siswa secara individual.
Waktu Pelaksanaan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri / Prakerin dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga ) bulan terhitung mulai tanggal 26 Desember 2011 sampai dengan tanggal 21 Maret 2012.
Manfaat Praktek Kerja Industri
Menambah pengetahuan serta pengalaman di dunia kerja
Meningkatkan kedisplinan dalam bekerja
Mengembangkan sikap profesionalisme dalam bekerja
Menambah wawasan tentang dunia kerja
Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
Setelah peserta selesai mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin) di industri/perusahaan/instansi diwajibkan untuk menyusun laporan secara individual yang berisi tentang kegiatan-kegiatan/pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan di industri/perusahaan/instansi tersebut.
Adapun Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk bahan masukkan bagi sekolah dalam pengembangan materi pelajaran dan bahan kajian dalam Pendidikan Sistem Ganda di SMK Negeri Karangpucung. Dengan demikian diharapkan bahan pelajaran untuk setiap topik atau bahan kajian yang akan disajikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kondisi lapangan kerja/dunia usaha.
BAB II
URAIAN UMUM
Sejarah Singkat Berdirinya DINDUK CAPIL (Deskripsi DU / DI)
Pada awalnya DINDUKCAPIL bernama BKCKB ( Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana ). Namun sejak adanya PP No.38 dan 41 BKCKB dibagi menjadi 2 yaitu DINDUKCAPIL dan BPPKB.
Untuk lebih jelasnya sejarah singkat DINDUKCAPIL dibagi menjadi 5 periode yaitu:
Periode sebelum tahun 1983
Kantor Catatan Sipil yang kita kenal sekarang ini sebenarnya sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang dikenal dengan nama Burgelirik Stand ( BS ) dan kemudian diterjemahkan secara bebas menjadi catatan sipil. Dahulu Kantor Catatan Sipil belum ada yang sah diserahi tanggungjawab penyelenggaraannya sehingga penyelenggaraannya masih berjalan apa adanya menurut perkembangan pemerintah pada masa itu. Namun sejak Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kegiatan catatn sipil tak lagi ditangani pleh gubernur jendral namun dilaksanakan oleh gubernur / walikotanya.
Periode tahun 1983 – 1995
Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 Tanggal 25 Februari 1983 Tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil diserahkan pada menteri dalam negeri. Dalam rangka penyelenggaraan keputusan tersebut secara konkrit di lingkungan Departemen Dalam Negeri tata kerja catatan sipil Kabupaten Banyumas / Kota Madya Banyumas. Dengan keputusan ini maka dibentuklah Kantor Catatan Sipil A, B, C. Sesuai keputusan tersebut kantor catatan sipil kabupaten Banyumas, organisasinya didasarkan Instruksi menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 1984, menginstruksikan agar susunan organisasi dan tata kerja catatan sipil di seluruh Indonesia menyesuaikan dengan keputusan tersebut. Dengan keputusan Bupati Daerah Tingkat II Banyumas No.477/58/81/51 tanggal 4 April 1984 tentang pengaturan bentuk dan penggunaanya stempel kop naskah dan papan nama.
Sejak tahun 1995
Pada tahun 1995 keputusan Bupati No.061/687/1994 dinyatakan tidak berlaku dan dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 1883/2118/1995 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.
Setelah Otonomi Daerah
Setelah otonomi daerah penyelenggaraan catatan sipil diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.08 Tanggal 10 Oktober 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas.
Setelah Pelaksanaan PP No.38 dan No.41 Tahun 2008
Sejak berlakunya PP No.38 tahun 2008 tentang pembagian urusan wajib pemerintah kabupaten / kota dalam pelaksanaan program KB dan PP No.41 tahun 2008 tentang satuan organisasi tata kerja pemerintah di kabupaten Banyumas BKCKB dibagi menjadi DINDUKCAPIL dan BPPKB.DINDUKCAPIL adalah instansi yang bergerak di bidang kependudukan dan catatan sipil.Sedangkan BPPKB adalah instansi yang bergerak di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. Pelantikan satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) DINDUKCAPIL dan BPPKB pada tanggal 11 Juni 2008 oleh Bupati Banyumas
Organisasi Kepegawaian
Organisasi Kepegawaian adalah susunan komponen-komponen ( unit-unit kerja ) dalam organisasi menunjukan adanya pembagian kerja dan menunjukan bagaimana fungsi-fungsi / kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan ( koordinasi ) selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan , saluran perintah dan penyampaian laporan.
Tata Kerja
Tata Kerja Organisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dapat diuraikan menurut Jabatan adalah:
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintah daerah bidang kependudukan dan pencatatan sipil mendasarkan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya tata tertib administrasi kependudukan, terpenuhinya kebutuhan akta otentik bagi seorang dan tersedianya informasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tepat dan benar.
Sekretaris Dinas
Sekretaris dinas mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayanan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, kehumasan,kepegawaian,sarana dan prasarana kerumahtanggaan, administrasi keuangan,perencanaan dan pelaporan guna terwujudnya sinkronisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dinas. Sekretaris dinas mempunyai 3 kepala sub bagian, yaitu :
Kasubag Bina Program.
Kepala Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas menjalankan administrasi perencanaan dan pelaporan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan dinas agar pelaksanaan tugas dinas terarah dan terkendali.
Kasubag Keuangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan berdarakan ketentuan yang berlaku guna memperlancar ketersediaan dan tertb administrasi keuangan dinas.
Kasubag Umum
Kepala Sub Bagian Umum bertugas menyiapkan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dinas.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintah daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Bidang pendaftaran penduduk meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis,kebijakan pendaftaran penduduk, penyelenggaraan, evaluasi,pembinaan dan pengawasan pendaftaran dan penerbitan administrasi kependudukan melalui rapat,petunjuk langsung maupun tinjau lokasi atau cara lain guna sinkronisasi dan peningkatan pelaksanaan pelayanan. Bidang pendaftaran penduduk mempunyai Seksi Penerbitan KK dan KTP.
Kepala Seksi Penerbitan KK dan KTP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitasi, sosialisasi,bimbingan teknik advokasi,supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penerbitan KK dan KTP mendasarkan data pada persyaratan pemohon guna terpenuhinya kebutuhan identitas kependudukan bagi perorangan maupun keluarga.
Bidang Pencatatan Sipil
Bidang pencatatan sipil dan seksi penerbitan KK dan KTP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan permohonan dan anak, sertaperubahan akta catatan sipil, kegiatan penyimpanan akta-akta catatan sipil melalui rapat petunjuk langsung maupun peninjauan lokasi guna peningkatan pelaksanaan pelayanan. Bidang Pencatatan Sipil mempunyai 3 Seksi, yaitu :
Seksi Kelahiran dan Kematian.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,advokasi,supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan,evaluasi bimbingan dan pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan permohonan dan pencatatan akta kelahiran dan kematian mendasarkan ketentuan yang berlaku guna peningkatan mutu pelayanan.
Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak.
Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penerbitan dan pencatatan akta perkawinan dan perceraian pengangkatan dan pengesahan anak mendasarkan ketentuan yang berlaku guna meningkatan mutu pelayanan.
Seksi Penyimpanan Perubahan Akta
Kepala Penyimpanan dan Perubahan Akta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi swera pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi,pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penyimpanan dan pencatatan perubahan akta-akta catatan sipil berdasarkan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya keamanan dan keaslian data / identitas akta catatan sipil.
Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembimbingan, sosialisasi, penyediaan informasi berbasis teknologi informatika berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil melalui rapat untuk meningkatkan mutu perencanaan informasi kependudukan dan catatan sipil. Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai 2 seksi yaitu :
Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan sipil.
Kepala Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku guna terarah dan terpadunya pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dengan pelaksanaan pendaftaran catatan sipil serta peningkatan pemahaman masyarakat.
Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil.
Kepala Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi suoervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan penyediaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan berbasis teknologi informatika guna tersedianya data kependudukan yang tepat dan benar.
Bagan atau Skema Organisasi
BAB III
URAIAN KHUSUS
Ruang Lingkup Kegiatan
Praktek Latihan Kerja mengisi blanko kuitansi.
Kuitansi adalah selembar bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang kepada pemberi tersebut yang kuitansinya berisi:
- Nomor Kuitansi
- Tanggal pendaftaran
- Nomor Akta
- Nama anak yang akan dibuatkan akta
- Tanda tangan kasir
- Akta yang diterbitkan ( Examinasi,Rutin, Dispensasi )
- Biaya pembayaran
- Alamat
Praktek Latihan Kerja meregister Akta Kelahiran
Pembagian Akta Kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberi pelayanan kepada masyarakat untuk mengeluarkan akta kelahiran yang dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
Pembuatan Akta Kelahiran Rutin
Yaitu penerbitan akta kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya tidak melebihi 60 ( enam puluh ) hari kerja dari kelahiran bayi WNI. Domisili orang tua tidak harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan membuat Akta Kelahiran Rutin adalah :
Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah bersalin. Khusus surat keterangan kelahiran dari dukun bayi harus diketahui desa / kelurahan.
Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua puluh satu ) tahun, dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku dan berdomisili di satu kecamatan dengan pemohon.
Bagi WNI Keturunan melampirkan surat ganti nama.
Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
Pembuatan Akta Kelahiran Examinasi
Yaitu penerbitan Akta Kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya telah melebihi 60 ( enam puluh ) hari kerja dari kelahirannya sejak 1 Januari 1986 untuk WNi asli / disampaikan tanpa proses sidang pengadilan negeri. Domisili orang tua harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Examinasi adalah :
Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
Surat Pengantar dari desa diketahui kecamatan.
Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah bersalin. Khusus surat keterangan kelahiran dari dukun bayi harus diketahui desa / kelurahan.
Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua puluh satu ) tahun bagi kelahiran kurang dari 11 tahun pada saat didaftarkan dan/atau 10 tahun lebih tua bagi kelahiran bayi yang pendaftarannya telah mencapai lebih dari 11 tahun.
Foto Copy ijazah/STTB terakhir ( SD/SLTP/SLTA).
Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
Pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi
Yaitu penerbitan Akta kelahiran yang dibuat untuk WNI asli / disamakan yang lahir sebelum 1 Januari 1986. Domisili orang tua harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi adalah :
Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia 10 tahun lebih tua dari pemohon dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku dan berdomisili di satu kecamatan dengan pemohon
Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
Tarif Retribusi Akta Kelahiran
Dasar hukumnya :
Perda Kabupaten Banyumas No.5 Tahun 2005
Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2005
Perda Kabupaten Banyumas No.7 Tahun 2005
Besarnya tarif retribusi akta kelahiran sebagai berikut :
Akta Kelahiran Rutin
Akta Kelahiran Rutin untuk anak yang baru lahir dan belum terlambat sampai dengan 60 hari kerja biaya gratis.
Akta Kelahiran Examinasi
Akta Kelahiran yang sudah terlambat lebih dari 60 hari kerja pelaporannya sampai dengan waktu 1 Januari 1986. Biaya Rp. 20.000,-( dua puluh ribu rupiah ) untuk anak yang dilahirkan di luar kabupaten Banyumas ditambah retribusi Rp.10.000,-
3. Akta Kelahiran Dispensasi
Akta Kelahiran untuk anak yang lahirnya sebelum tahun 1986. Biaya Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) untuk anak yang dilahirkan di luar kabupaten Banyumas ditambah retribusi Rp. 10.000,-
Kegunaan / Manfaat Akta Kelahiran
Kegunaan / manfaat akta kelahiran adalah :
Sebagai data otentik menentukan status hukum seseorang.
Untuk persyaratan sekolah, melamar pekerjaan, menikah, mengurus/membuat paspor, mengurus pensiun dan mendapatkan tunjangan anak.
Suatu akta yang diakui secara internasional.
Pelayanan Surat Kenal Lahir.
Disamping akta-akta catatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada juga yang berupa surat kenal lahir. Surat kenal lahir ini berlaku untuk semua penduduk baik Warga Negara Indonesia ( WNI ) maupun Warga Negara Asing ( WNA ). Masa berlaku surat kenal lahir selama 6 ( enam ) bulan dan digunakan hanya untuk satu keperluan saja.
Persyaratan pembuatan Surat Kenal Lahir adalah sebagai berikut :
Tidak / belum memiliki kutipan akta kelahiran.
Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas dan harus diketahui oleh RT, RW,Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan Camat.
Melampirkansurat kelahiran dari dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
Membawa 2 (dua) orang saksi dengan ketentuan bahwa :
- Saksi tidak diperbolehkan saudara kandung, orang tua sendiri, suami/istri dari pemohon.
- Umur saksi sedikitnya 10 ( sepuluh ) tahun lebih tua dari pemohon.
Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
Foto Copy Ijazah terakhir.
Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Pelayanan Penerbitan Turunan Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dan Kutipan akta kelahiran yang pernah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bila diperlukan dapat diminta turunan kutipannya yang disebut sebagai Akta Kelahiran Kutipan ke-2. Untuk memperoleh turunan tersebut harus melampirkan :
Foto Copy Kutipan-kutipan akta kelahiran yang dimiliki apa bila ada.
Surat Keterangan dari kepolisian setempat jika kutipan tersebut hilang.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon.
Kegiatan Harian
Kegiatan harian berisi kegiatan-kegiatan yang tercermin dalam jurnal harian ( Jurnal Harian terlampir)
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas merupakan suatu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dalam rangka mewujudkan tata tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas telah melaksanakan kewajiban dan kuasanya dengan baik sesuai dengan wewenang yang telah diberikan oleh pemerintah.
Pelayanan yang diberikan oleh karyawan dan karyawati di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas semaksimal mungkin memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas di antaranya :
Pembuatan Akta Kelahiran
Pembuatan KTP
Pembuatan Surat Pindah
Pembuatan Kartu Keluarga
Legalisir Akta dan Surat Pindah
Saran-saran
Kerjasama dan kedisiplinan pegawai perlu ditingkatkan karena masih banyak pegawai yang datang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan.
Pembagian tugas antar pegawai lebih ditinjau, karena banyak pegawai yang begitu sibuk dengan pekerjaannya menumpuk akan tetapi banyak pegawai lain yang berpangku tangan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Praktek Keja Industri/Prakerin
Tujuan pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) adalah menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap professional, menyiapkan menjadi tenaga kerja tingkat menengah mengisi kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat ini maupun masa yang akan datang.
Bertolak dari tujuan tersebut sekolah menengah kejuruan dituntut untuk menghasilkan produk yang dapat diterima oleh dunia usaha. Namun kenyataan yang ada dewasa ini banyak kemampuan tamatan SMK belum cukup diakui oleh masyarakat maupun dunia usaha. Dengan demikian perlu diupayakan adanya keterkaitan dan kesepadanan ( link and match ) antara apa yang ada dan terjadi di SMK dengan apa yang ada dan terjadi di lapangan kerja.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut maka diperkenalkan konsep Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu suatu bentuk penyelenggaraan pendi dikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat professional tertentu.
Dalam pendidikan sistem ganda di dalamnya berisi komponen pendidikan umum, komponen pendidikan dasar penunjang, komponen teori kejuruan, komponen praktek dasar profesi dan komponen prakek keahlian profesi.
Masing – masing komponen tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1.1. Komponen Pendidikan Umum ( Normatif ) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi warga Negara yang baik, yang memiliki karakter sebagai warga Negara.
1.2. Komponen Pendidikan Dasar Penunjang ( Adaptif ) dimaksudkan untkuk memberi bekal penunjang bagi penguasaan keahlian profesi dan bekal kemampuan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.3. Komponen Teori Kejuruan dimaksudkan untuk membekali pengetahuan tentang teknis dasar keahlian kejuruan. Ketiga komponen tersebut dilaksanakan sepenuhnya di sekolah dan menjadi tanggung jawab sekolah.
1.4. Komponen Praktik Dasar Profesi yaitu berupa latihan kerja untuk menguasai teknis bekerja secara baik dan benar. Sesuai tuntunan persyaratan keahlian profesi. Komponen ini dapat dilaksanakan di sekolah, industri atau perusahaan atau di kedua tempat tersebut dan menjadi tanggung jawab bersama antar SMK dengan industri atau perusahaan pasangannya.
1.5. Komponen Praktik Keahlian Profesi, yaitu berupa keahlian bekerja secara terprogram dalam situasi yang sebenarnya untuk mencapai tingkat keahlian dan sikap kerja professional.
Jadi, pola penyelenggaraan pendidikan tidak lagi bertumpu kepada pola konvensional akan tetapi dibuat pola magang atau latihan kerjasama sistematis di dunia usaha. Pola magang atau latihan kerjasama sistematis di dunia usaha yang dimaksud dapat berupa latihan kerja di dunia usaha inilah yang dimaksud Praktek Kerja Industri (Prakerin). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 KepMenDikBud nomor : 0490 / U / 1992. Kerja sama SMK di dunia usaha.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) pilihan untuk kerjasama dengan dunia usaha dalam bentuk Prakrin atau magang disesuaikan situasi dan kondisi sekolah serta tersedianya industri atau dunia usaha. Dan bagi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri Karangpucung jalinan kerjasama dengan dunia usaha dituangkan dalam bentuk Praktek Kerja Industri yang dilaksanakan pada semester 4 ( empat ) kelas XI selama 3 ( tiga ) bulan.
Tujuan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) adalah perpaduan kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di industri atau dunia kerja dalam satu kesatuan sistem, untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu. Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) terutama ditujukan agar siswa dapat :
2.1. Memperdalam dan memperluas penguasaan kemampuan pro fessional.
2.2. Menghayati suasana ( iklim ) kerja dalam situasi sesungguhnya. Praktek Keja Industri ( PRAKERIN ) pada dasarnya merupakan kerja intrakurikuler yang harus dilaksanakan oleh setiap siswa secara individual.
Waktu Pelaksanaan Praktek Keja Industri
Praktek Keja Industri / Prakerin dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga ) bulan terhitung mulai tanggal 26 Desember 2011 sampai dengan tanggal 21 Maret 2012.
Manfaat Praktek Kerja Industri
Menambah pengetahuan serta pengalaman di dunia kerja
Meningkatkan kedisplinan dalam bekerja
Mengembangkan sikap profesionalisme dalam bekerja
Menambah wawasan tentang dunia kerja
Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Industri
Setelah peserta selesai mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin) di industri/perusahaan/instansi diwajibkan untuk menyusun laporan secara individual yang berisi tentang kegiatan-kegiatan/pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan di industri/perusahaan/instansi tersebut.
Adapun Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk bahan masukkan bagi sekolah dalam pengembangan materi pelajaran dan bahan kajian dalam Pendidikan Sistem Ganda di SMK Negeri Karangpucung. Dengan demikian diharapkan bahan pelajaran untuk setiap topik atau bahan kajian yang akan disajikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kondisi lapangan kerja/dunia usaha.
BAB II
URAIAN UMUM
Sejarah Singkat Berdirinya DINDUK CAPIL (Deskripsi DU / DI)
Pada awalnya DINDUKCAPIL bernama BKCKB ( Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana ). Namun sejak adanya PP No.38 dan 41 BKCKB dibagi menjadi 2 yaitu DINDUKCAPIL dan BPPKB.
Untuk lebih jelasnya sejarah singkat DINDUKCAPIL dibagi menjadi 5 periode yaitu:
Periode sebelum tahun 1983
Kantor Catatan Sipil yang kita kenal sekarang ini sebenarnya sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang dikenal dengan nama Burgelirik Stand ( BS ) dan kemudian diterjemahkan secara bebas menjadi catatan sipil. Dahulu Kantor Catatan Sipil belum ada yang sah diserahi tanggungjawab penyelenggaraannya sehingga penyelenggaraannya masih berjalan apa adanya menurut perkembangan pemerintah pada masa itu. Namun sejak Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kegiatan catatn sipil tak lagi ditangani pleh gubernur jendral namun dilaksanakan oleh gubernur / walikotanya.
Periode tahun 1983 – 1995
Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983 Tanggal 25 Februari 1983 Tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan catatan sipil diserahkan pada menteri dalam negeri. Dalam rangka penyelenggaraan keputusan tersebut secara konkrit di lingkungan Departemen Dalam Negeri tata kerja catatan sipil Kabupaten Banyumas / Kota Madya Banyumas. Dengan keputusan ini maka dibentuklah Kantor Catatan Sipil A, B, C. Sesuai keputusan tersebut kantor catatan sipil kabupaten Banyumas, organisasinya didasarkan Instruksi menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 1984, menginstruksikan agar susunan organisasi dan tata kerja catatan sipil di seluruh Indonesia menyesuaikan dengan keputusan tersebut. Dengan keputusan Bupati Daerah Tingkat II Banyumas No.477/58/81/51 tanggal 4 April 1984 tentang pengaturan bentuk dan penggunaanya stempel kop naskah dan papan nama.
Sejak tahun 1995
Pada tahun 1995 keputusan Bupati No.061/687/1994 dinyatakan tidak berlaku dan dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 1883/2118/1995 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.
Setelah Otonomi Daerah
Setelah otonomi daerah penyelenggaraan catatan sipil diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.08 Tanggal 10 Oktober 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas.
Setelah Pelaksanaan PP No.38 dan No.41 Tahun 2008
Sejak berlakunya PP No.38 tahun 2008 tentang pembagian urusan wajib pemerintah kabupaten / kota dalam pelaksanaan program KB dan PP No.41 tahun 2008 tentang satuan organisasi tata kerja pemerintah di kabupaten Banyumas BKCKB dibagi menjadi DINDUKCAPIL dan BPPKB.DINDUKCAPIL adalah instansi yang bergerak di bidang kependudukan dan catatan sipil.Sedangkan BPPKB adalah instansi yang bergerak di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. Pelantikan satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) DINDUKCAPIL dan BPPKB pada tanggal 11 Juni 2008 oleh Bupati Banyumas
Organisasi Kepegawaian
Organisasi Kepegawaian adalah susunan komponen-komponen ( unit-unit kerja ) dalam organisasi menunjukan adanya pembagian kerja dan menunjukan bagaimana fungsi-fungsi / kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan ( koordinasi ) selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan , saluran perintah dan penyampaian laporan.
Tata Kerja
Tata Kerja Organisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dapat diuraikan menurut Jabatan adalah:
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintah daerah bidang kependudukan dan pencatatan sipil mendasarkan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya tata tertib administrasi kependudukan, terpenuhinya kebutuhan akta otentik bagi seorang dan tersedianya informasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tepat dan benar.
Sekretaris Dinas
Sekretaris dinas mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayanan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, kehumasan,kepegawaian,sarana dan prasarana kerumahtanggaan, administrasi keuangan,perencanaan dan pelaporan guna terwujudnya sinkronisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dinas. Sekretaris dinas mempunyai 3 kepala sub bagian, yaitu :
Kasubag Bina Program.
Kepala Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas menjalankan administrasi perencanaan dan pelaporan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan dinas agar pelaksanaan tugas dinas terarah dan terkendali.
Kasubag Keuangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan berdarakan ketentuan yang berlaku guna memperlancar ketersediaan dan tertb administrasi keuangan dinas.
Kasubag Umum
Kepala Sub Bagian Umum bertugas menyiapkan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dinas.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintah daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Bidang pendaftaran penduduk meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis,kebijakan pendaftaran penduduk, penyelenggaraan, evaluasi,pembinaan dan pengawasan pendaftaran dan penerbitan administrasi kependudukan melalui rapat,petunjuk langsung maupun tinjau lokasi atau cara lain guna sinkronisasi dan peningkatan pelaksanaan pelayanan. Bidang pendaftaran penduduk mempunyai Seksi Penerbitan KK dan KTP.
Kepala Seksi Penerbitan KK dan KTP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitasi, sosialisasi,bimbingan teknik advokasi,supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penerbitan KK dan KTP mendasarkan data pada persyaratan pemohon guna terpenuhinya kebutuhan identitas kependudukan bagi perorangan maupun keluarga.
Bidang Pencatatan Sipil
Bidang pencatatan sipil dan seksi penerbitan KK dan KTP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan permohonan dan anak, sertaperubahan akta catatan sipil, kegiatan penyimpanan akta-akta catatan sipil melalui rapat petunjuk langsung maupun peninjauan lokasi guna peningkatan pelaksanaan pelayanan. Bidang Pencatatan Sipil mempunyai 3 Seksi, yaitu :
Seksi Kelahiran dan Kematian.
Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis,advokasi,supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan,evaluasi bimbingan dan pengawasan yang berkaitan dengan pelayanan permohonan dan pencatatan akta kelahiran dan kematian mendasarkan ketentuan yang berlaku guna peningkatan mutu pelayanan.
Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak.
Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian dan Pengakuan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penerbitan dan pencatatan akta perkawinan dan perceraian pengangkatan dan pengesahan anak mendasarkan ketentuan yang berlaku guna meningkatan mutu pelayanan.
Seksi Penyimpanan Perubahan Akta
Kepala Penyimpanan dan Perubahan Akta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi swera pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi,pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penyimpanan dan pencatatan perubahan akta-akta catatan sipil berdasarkan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya keamanan dan keaslian data / identitas akta catatan sipil.
Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembimbingan, sosialisasi, penyediaan informasi berbasis teknologi informatika berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil melalui rapat untuk meningkatkan mutu perencanaan informasi kependudukan dan catatan sipil. Bidang Perencanaan dan Pengolahan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai 2 seksi yaitu :
Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan sipil.
Kepala Seksi Perencanaan dan Sosialisasi kependudukan dan catatan sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku guna terarah dan terpadunya pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dengan pelaksanaan pendaftaran catatan sipil serta peningkatan pemahaman masyarakat.
Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil.
Kepala Seksi teknologi dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi suoervisi dan konsultasi serta pengkoordinasian penyelenggaraan penyediaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan berbasis teknologi informatika guna tersedianya data kependudukan yang tepat dan benar.
Bagan atau Skema Organisasi
BAB III
URAIAN KHUSUS
Ruang Lingkup Kegiatan
Praktek Latihan Kerja mengisi blanko kuitansi.
Kuitansi adalah selembar bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang kepada pemberi tersebut yang kuitansinya berisi:
- Nomor Kuitansi
- Tanggal pendaftaran
- Nomor Akta
- Nama anak yang akan dibuatkan akta
- Tanda tangan kasir
- Akta yang diterbitkan ( Examinasi,Rutin, Dispensasi )
- Biaya pembayaran
- Alamat
Praktek Latihan Kerja meregister Akta Kelahiran
Pembagian Akta Kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberi pelayanan kepada masyarakat untuk mengeluarkan akta kelahiran yang dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
Pembuatan Akta Kelahiran Rutin
Yaitu penerbitan akta kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya tidak melebihi 60 ( enam puluh ) hari kerja dari kelahiran bayi WNI. Domisili orang tua tidak harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan membuat Akta Kelahiran Rutin adalah :
Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah bersalin. Khusus surat keterangan kelahiran dari dukun bayi harus diketahui desa / kelurahan.
Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua puluh satu ) tahun, dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku dan berdomisili di satu kecamatan dengan pemohon.
Bagi WNI Keturunan melampirkan surat ganti nama.
Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
Pembuatan Akta Kelahiran Examinasi
Yaitu penerbitan Akta Kelahiran bagi kelahiran baru dan pelaporannya telah melebihi 60 ( enam puluh ) hari kerja dari kelahirannya sejak 1 Januari 1986 untuk WNi asli / disampaikan tanpa proses sidang pengadilan negeri. Domisili orang tua harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Examinasi adalah :
Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
Surat Pengantar dari desa diketahui kecamatan.
Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
Surat Keterangan kelahiran asli dari dukun bayi/bidan/rumah bersalin. Khusus surat keterangan kelahiran dari dukun bayi harus diketahui desa / kelurahan.
Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia minimal 21 ( dua puluh satu ) tahun bagi kelahiran kurang dari 11 tahun pada saat didaftarkan dan/atau 10 tahun lebih tua bagi kelahiran bayi yang pendaftarannya telah mencapai lebih dari 11 tahun.
Foto Copy ijazah/STTB terakhir ( SD/SLTP/SLTA).
Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
Pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi
Yaitu penerbitan Akta kelahiran yang dibuat untuk WNI asli / disamakan yang lahir sebelum 1 Januari 1986. Domisili orang tua harus di wilayah kabupaten Banyumas.
Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi adalah :
Struk / Surat Kelahiran asli dari desa / kelurahan.
Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang telah dilegalisir.
Foto Copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan.
Surat Kematian orang tua asli dari desa/kelurahan bagi yang orang tuanya telah meninggal.
Membawa 2 ( dua ) orang saksi masing-masing berusia 10 tahun lebih tua dari pemohon dilengkapi dengan foto copy KTP yang masih berlaku dan berdomisili di satu kecamatan dengan pemohon
Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan kepada orang lain.
Tarif Retribusi Akta Kelahiran
Dasar hukumnya :
Perda Kabupaten Banyumas No.5 Tahun 2005
Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2005
Perda Kabupaten Banyumas No.7 Tahun 2005
Besarnya tarif retribusi akta kelahiran sebagai berikut :
Akta Kelahiran Rutin
Akta Kelahiran Rutin untuk anak yang baru lahir dan belum terlambat sampai dengan 60 hari kerja biaya gratis.
Akta Kelahiran Examinasi
Akta Kelahiran yang sudah terlambat lebih dari 60 hari kerja pelaporannya sampai dengan waktu 1 Januari 1986. Biaya Rp. 20.000,-( dua puluh ribu rupiah ) untuk anak yang dilahirkan di luar kabupaten Banyumas ditambah retribusi Rp.10.000,-
3. Akta Kelahiran Dispensasi
Akta Kelahiran untuk anak yang lahirnya sebelum tahun 1986. Biaya Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) untuk anak yang dilahirkan di luar kabupaten Banyumas ditambah retribusi Rp. 10.000,-
Kegunaan / Manfaat Akta Kelahiran
Kegunaan / manfaat akta kelahiran adalah :
Sebagai data otentik menentukan status hukum seseorang.
Untuk persyaratan sekolah, melamar pekerjaan, menikah, mengurus/membuat paspor, mengurus pensiun dan mendapatkan tunjangan anak.
Suatu akta yang diakui secara internasional.
Pelayanan Surat Kenal Lahir.
Disamping akta-akta catatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada juga yang berupa surat kenal lahir. Surat kenal lahir ini berlaku untuk semua penduduk baik Warga Negara Indonesia ( WNI ) maupun Warga Negara Asing ( WNA ). Masa berlaku surat kenal lahir selama 6 ( enam ) bulan dan digunakan hanya untuk satu keperluan saja.
Persyaratan pembuatan Surat Kenal Lahir adalah sebagai berikut :
Tidak / belum memiliki kutipan akta kelahiran.
Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas dan harus diketahui oleh RT, RW,Kepala Desa /Kepala Kelurahan dan Camat.
Melampirkansurat kelahiran dari dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
Membawa 2 (dua) orang saksi dengan ketentuan bahwa :
- Saksi tidak diperbolehkan saudara kandung, orang tua sendiri, suami/istri dari pemohon.
- Umur saksi sedikitnya 10 ( sepuluh ) tahun lebih tua dari pemohon.
Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
Foto Copy Ijazah terakhir.
Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Pelayanan Penerbitan Turunan Akta Kelahiran.
Akta kelahiran dan Kutipan akta kelahiran yang pernah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bila diperlukan dapat diminta turunan kutipannya yang disebut sebagai Akta Kelahiran Kutipan ke-2. Untuk memperoleh turunan tersebut harus melampirkan :
Foto Copy Kutipan-kutipan akta kelahiran yang dimiliki apa bila ada.
Surat Keterangan dari kepolisian setempat jika kutipan tersebut hilang.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon.
Kegiatan Harian
Kegiatan harian berisi kegiatan-kegiatan yang tercermin dalam jurnal harian ( Jurnal Harian terlampir)
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas merupakan suatu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dalam rangka mewujudkan tata tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas telah melaksanakan kewajiban dan kuasanya dengan baik sesuai dengan wewenang yang telah diberikan oleh pemerintah.
Pelayanan yang diberikan oleh karyawan dan karyawati di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas semaksimal mungkin memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas di antaranya :
Pembuatan Akta Kelahiran
Pembuatan KTP
Pembuatan Surat Pindah
Pembuatan Kartu Keluarga
Legalisir Akta dan Surat Pindah
Saran-saran
Kerjasama dan kedisiplinan pegawai perlu ditingkatkan karena masih banyak pegawai yang datang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan.
Pembagian tugas antar pegawai lebih ditinjau, karena banyak pegawai yang begitu sibuk dengan pekerjaannya menumpuk akan tetapi banyak pegawai lain yang berpangku tangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar